Kedudukan Majelis Pengawas Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

ILMU  
Waktu : 17 September 2022
Tempat : bit.ly/lufifarywebinar2
Surel : -
Telepon : -

____

WEBINAR ONLINE
KEDUDUKAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 
Narasumber : Dr. Nalom Kurniawan Barlyan, SH., MH 

Latar Belakang 
Lembaga kenotariatan adalah Lembaga yang lahir dari pergaulan sesama masyarakat untuk dapat memenuhi keinginan masing-masing kepentingan yang timbul dari hubungan masyarakat ini dan juga membutuhkan satu alat pembuktian. Kelembagaan notariat di Indonesia bukanlah hal mudah, hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang mempunyai banyak suku, adat istiadat yang sangat kompleks, sehingga seorang Notaris harus sangat hati-hati dalam menuangkan keinginan masyarakat dalam sebuah akta. Fungsi dan jabatan seorang Notaris pun sangat diperlukan saat memberikan pelayanan dimana masyarakat tersebut belum paham apa yang akan dibuat atau maksud tujuannya akan membawa efek melawan hukum atau berakibat Pidana yang tidak hanya melekat kepada para penghadap melainkan Notaris sebagai pencatat apa yang para pihak kehendaki. 
Mengingat hal tersebut diatas bahwasanya UUJN telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya pada Pasal 66 tentang Majelis Pengawas Daerah. Yang pada akhirnya terbitlah Putusan MK No. 49/PUUX/2012 tanggal 28 Mei 2013. Pada kenyataannya masih adanya notaris yang dipanggil langsung oleh pihak berwajib tanpa melalui Majelis Pengawas Daerah, bahkan sampai dilakukan penahanan.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Peranan MPD, sangat diharapkan bagi Notaris setidaknya mendapatkan perlindungan hukum dari organisasinya tetapi dengan tidak menyimpangkan pemeriksaan baik secara kode etik maupun terhadap akta yang dibuatnya, sebelum penyidik langsung menangkap atau memanggil atau meminta fotokopi minuta akta yang dibuatnya. 

Rumusan masalah 
  1. Apakah dengan sudah terbentuknya putusan MK No. 49/PUUX/2012 tersebut notaris sudah mendapatkan Kembali perlindungan hukumnya jika terjadi celah aktanya dinyatakan bermasalah ? 
  2. Bagaimanakah peranan MK saat itu yang telah beberapa membatalkan tentang tugas dan fungsi MPD dalam UUJN, yang akhirnya kemudian disahkan dan diberlakukan Kembali ?
TEMUKAN JAWABANNYA BERSAMA LUFIFARY TRAINCONS CENTER, DALAM TEMA KEDUDUKAN MAJELIS DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Speaker : 
  • πŸŽ™Dr. Nalom Kurniawan Barlyan, SH., MH. 
πŸ—“HARI/TANGGAL 
  • Sabtu / 17 September 2022
  • πŸ•jam : 10.00 - 12.00 WIB 
  • Online zoom
  • Diskusi akan didampingi Moderator Melfijanti, SH., MKn. 
JOIN WITH US : 
  • bit.ly/lufifarywebinar2
DOOR PRICE DIUNDI:
  • 5 Buku Karya Dr. Nalom Kurniawan Barlyan, SH., MH. 
DOOR PRICE TANPA DIUNDI:
  • Free Akses 100 E-Book Tentang Hukum Via Gdrive untuk Semua Peserta.
Sampai jumpa di acara kami ini.

____

GT-15092022

Related Posts

Posting Komentar

untuk dapat INFO terbaru kami